Majalengka, korandesa.id – Menjelang bulan suci ramadhan, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengamankan ribuan obat terlarang berbagai jenis merk.
Diketahui, obat-obatan tersebut dihimpun oleh pihak kepolisian kurang lebih selama satu pekan dari tiga tersangka berinisial H (19), D (20) dan E (20).
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Udiyanto mengatakan, dari ketiga tersangka tersebut polisi berhasil menyita barang bukti obat-obatan sebanyak 1.658 butir.
“Yang paling banyak itu dari tersangka inisial D ada 1.230 butir trihex dan 20 butir tramadol. Kalau inisial H, 200 butir trihex dan 40 butir dextro, terus dari inisial E sebanyak 168 butir tramadol,” ujar Udiyanto saat jumpa pers, Senin (05/4/2021).
Udiyanto menjelaskan ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Leuwimunding (inisial D), Kecamatan Panyingkiran (inisial E), dan Kecamatan Cikijing (inisal H).
“Bukan komplotan, mereka pengedar di daerahnya masing-masing,” kata Udiyanto kepada korandesa.id.
Dengan itu, para tersangka dijerat pasal 98 ayat 9 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Semua tersangka diancam paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.
Laporan: Erick Disy Darmawan